Umumnyastruktur organisasi kapal di Indonesia terbagi sebagai berikut. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Suatu profesi yang diduduki sumber daya yang mengikuti jurusan pendidikan khusus. Ahli nautika haruslah orang-orang yang berkompeten dan ahli pada Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain 1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna 2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan 3. Membuat kapalnya layak laut seaworthy 4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran 5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya 6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu 1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. 2. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. 3. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. 4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. 5. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. style="font-family "Times New Roman","serif";">3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain 1. - menahan/mengurung tersangka di atas kapal 2. - membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP 3. - mengumpulkan bukti-bukti 4. - menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Anak Buah Kapal ABK 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal StrukturOrganisasi Kapal Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD). Struktur Jabatan Atau Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal - Mencapai tujuan dalam melakukan pelayaran maka akan di butuhkan sebuah tim supaya tercapai nya tujuan pelayaran tersebut. dengan ada nya sebuah tim akan mempermudah kita untuk melakukan pelayaran karena setiap petugas yang melakukan pelayaran mempunyai peran nya masing-masing. Hal yang perlu kita ketahui struktur organiasi di dalam kapal tidak selalu baku, karena setiap kapal memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda. kita bisa ambil contoh dari kapal pesiar yang berisikan bartender, cabin-boy dan sebagai nya. tergantung kebutuhan di kapal tersebut. Tetapi pada umum di kapal kargo, penumpang, dan perikanan. ada 3 bagian utama dalam struktur organisasi. bagian tersebut saling support antar departemen. sebagai berikut. Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Atas Kapal Antara Lain 1. Departemen Dek Salah satu bagian yang cukup penting adalah departemen dek. departemen bertugas sebagai navigasi kapal, perawatan kapal, bongkar muat kapal, keamanan kapal, hingga mengurusi perizinan terkait dalam pelayaran kapal. Bagian-bagian deparement dek - Master Biasa disebut kapten atau nahkoda, jabatan ini merupakan salah satu yang terpenting karena jabatan ini merupakan perwira tertinggi di kapal, selain sebagai perwira tinggi jabatan ini juga sebagai perwakilan manejemeen dari perusahaan. Kapten atau nahkoda bertanggung atas semua kru dan keamanan di kapal sehingga pelayaran berjalan dengan aman. - Chief Officer Chief Officer adalah jabatan tertinggi kedua setelah kapten atau nahkoda. peran dari chief officer ialah memimpin para kru, perencanaan pelayaran, manajemen keselamatan, hingga melakukan bongkar muat kapal di pelabuhan. - Second Officer Seorang second officer memiliki tugas terkait alat navigasi kapal, perencaan pelayaran, perlengkapan radio dan perlengkapan medis. - Third Officer Jabatan third officer mengemban tugas untuk menjaga keamanan kapal, mengarahkan arah navigasi kapal, peralatan keselamatan, dan adminsitrasi umum. - Markonis Radio officer atau spark markonis bertugas sebagai operator radio dan alat komunikasi kapal. serta bertanggung jawab jika ada ancaman bahaya seperti badai, kapal tenggelam dll. - Kepala Kelasi Kepala kelasi bertugas sebagai pembuat laporan untuk di berikan kepada chief officer dan bertanggung jawab juga atas semua anak buah kapal serta mengawasi dan memimpin seamen madya. - Seaman Madya Jabatan seaman madya bertugas sebagai penanggung jawab di ruang kemudi, kargo, operasional pelayan hingga kebagian bawah pengawasan bosun. - Seaman Biasa Seaman biasa bekerja sebagai pendukung dek yang ada di dalam ruang kemudi, kesiapan dalam pelayaran dan kerbersihan dek. 2. Departemen Dek Mesin Sesuai dengan nama nya departemen mesin, departemen ini bertanggung jawab atas semua mesin yang ada dikapal dan instalasi di dalam kapal. - Chief Engineer Chief engineer adalah seorang insinyur tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh departemen mesin. chief engineer bertanggung jawab langsung kepada nahkoda kapal. Serta memberikan koordinasi kepada seluruh kapten agar tujuan dalam pelayaran berjalan dengan baik. - First Asisten Engineer First asisten engineer adalah bagian yang bertugas untuk untuk membantu chief engineer. tugas nya antara lain membuat perencanaan dan memonitoring terhadap perawatan dan perbaikan mesin kapal. Selain membantu chief engineer first asisten engineer juga bertanggung jawab atas operasi sehari-hari dan memimpim abk kapal di bagian mesin serta memberi intruksi bagi abk yang di bagian mesin. - Second Asisten Engineer Second asisten engineer bertugas sebagai penanggung jawab atas pemeliharaan generator mesin, pompa kargo, minyak pelumas, dan bahan bakar. Serta mencatat penggunaan bahan bakar dan oli, karena ditujukan untuk pelaporan kepada perusahaan kapal. dengan cara di tulis di jurnal mesin. - Third Asisten Engineer Third asisten engineer tugas nya adalah bertanggung jawab atas kondisi kapal terdiri dari pemeliharaan kompresor udara, generator, air, pemurni, dan sekoci. Serta menyiapkan alat pemadam kebakaran dan peralatan untuk menyelamatkan jiwa di bagian departemen mesin. - Electrican Electrican atau yang sering disebut juru listrik bertugas sebagai penanggung jawab atas semua kelistrikan di kapal seperti penggunaan tenaga listrik dan cadangan listrik. - Foreman Foreman atau yang sering di sebut sebagai mandor mesin ini bertugas membuat laporan kepada asisten pertama manager. Selain membuat laporan mandor mesin juga mengawasi pekerjaan oiler dan wiper. supaya pekerjaan dikapal berjalan dengan lancar. - Oiler Oiler bertugas membantu mandor mesin dan mendukung jabatan engineer di semua aspek. - Fitter Fitter adalah seorang juru las atau sering disebut juga sebagai welder. - Wiper Wiper adalah awak kapal yang paling di junior ruang mesin kapal. bertugas membersihkan ruang mesin dan membantu para masinis sesuai yang di arahkan kepada wiper. 3. Departemen Catering Departemen catering adalah bagian yang memiliki tugas disemua aspek makanan di atas kapal. mereka bekerja di dapur dari menyiapkan makanan hingga menyajikan makanan. - Chief Cook Jabatan ini bertanggung jawab atas semua catering departemen, seorang chief cook juga membuat laporan kepada master dan mengawasi helper di semua aspek. Chief cook juga mengatur anggaran dana dan mengatur perencanaan makanan. - Second Cook Second cook bertugas sebagai pembantu chief cook, membuat laporan, serta bertugas memasakan sehari-hari di atas kapal, dan mengawasi utility. - Utility Seorang utiity bertugas meyiapkan makanan dan menyiapkan bahan makanan. selain itu juga melayani pejabat mesin maupun dek saat makan. Serta membantu kepala cook melakukan persiapan peralatan hingga kebersihan sehari-hari. Demikianlah penjelasan singkat mengenai struktur organisasi atau jabatan di atas kapal semoga dengan ada nya tulisan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita, cukup sekian dari saya terimakasih.. 1WX0.
  • mql5yr1xvo.pages.dev/41
  • mql5yr1xvo.pages.dev/38
  • mql5yr1xvo.pages.dev/425
  • mql5yr1xvo.pages.dev/60
  • mql5yr1xvo.pages.dev/251
  • mql5yr1xvo.pages.dev/121
  • mql5yr1xvo.pages.dev/41
  • mql5yr1xvo.pages.dev/374
  • struktur organisasi di atas kapal